Bengkulu (Antara Bengkulu) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pemeriksaan 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, periode 2009-2014 terkait kasus dugaan suap masih berstatus saksi.

"Memang ada empat orang penyidik KPK di Bengkulu yang memeriksa 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma di kantor BPKP, kapasitas mereka masih sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat orang anggota DPRD Seluma yang sudah dijadikan tersangka," kata Johan saat dihubungi melalui ponselnya dari Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang diterima sejumlah anggota DPRD Seluma dari Mantan Bupati Seluma Murman Efendi.

Suap tersebut agar anggota legislatif menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan, dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

Empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ZR, Wakil Ketua I JS dan Wakil Ketua II MT serta seorang anggota DPRD, PW.

Johan tidak dapat memastikan apakah setelah pemeriksaan, status 17 anggota DPRD Seluma itu naik menjadi tersangka.

Selain itu, ia juga tidak bisa menyimpulkan penahanan terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya tidak berani memastikan kapan penahanan dilakukan, yang jelas setelah berkas empat orang tersangka lengkap, sidang akan digelar," katanya.

Sementara dari pantauan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, tempat pemeriksaan terhadap anggota DPRD Seluma berlangsung sepi aktivitas.

Sejak Selasa (19/2), sejumlah anggota DPRD Seluma terlihat meninggalkan gedung itu lewat pintu belakang.

Kasus suap anggota DPRD Seluma telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Mantan Bupati Seluma Murman Efendi pada Februari 2012.

Murman terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 dengan tujuan, anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010.

Juga perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Suap diberikan berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013