Pihak Lapas Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi namun kembali berulah sehingga ditangkap polisi bakal diusulkan untuk dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP) Lapas Klas IIA Curup, Rodi Ernado usai menerima penyerahan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) asimilasi atas nama M Halilintar alias Jenggo (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, dari petugas penyidik Satnarkoba Polres Rejang Lebong di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan selain akan menjalani sisa hukuman kasus sebelumnya juga akan diberikan sejumlah sanksi tambahan.

"Si Jenggo ini habis masa pidananya tanggal 19 September 2020 nanti, jadi ini harus dijalaninya dulu dan setelah itu mungkin kembali ke pihak penyidik dan kejaksaan. Karena ini memberikan contoh yang tidak baik terhadap rekan-rekannya maka kami akan mengusulkan dipindahkan ke Nusambangan," kata dia.

Dijelaskan dia, usulan penahanan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan ini merupakan tindakan tegas Kemenkumham setelah selesai menjalani hukuman yang lama, dan akan diserahkan ke penyidik baik Polres Rejang Lebong maupun Kejari Rejang Lebong untuk menjalani proses dalam kasus terbarunya.

"Untuk penahanan kasus yang baru dia kita usulkan untuk dipindahkan ke Nusakambangan, namun ini sifatnya hanya mengusulkan karena keputusannya tetap ada di Dirjen Pas Kemenkumham," urainya.

Sementara itu, Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Curup, Akhirin Mihardi menambahkan jika WPB asimilasi yang kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ini akan mendapatkan sejumlah sanksi berat sesuai dengan Permenkumham No.10/2020.

WBP atau napi yang tersandung kasus pidana baru ini akan dikembalikan ke Lapas Klas IIA Curup guna menjalani sisa hukumannya dan akan ditempatkan di sel khusus, kemudian hak-haknya dicabut serta tidak diperbolehkan dibesuk.

"Hak-hak dari WBP yang akan dicabut ini seperti hak cuti bersyarat, bebas bersyarat dan untuk hak-hak yang lainnya seperti dikunjungi keluarga serta ditempatkan dalam sel isolasi atau mapenaling," jelas dia.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edy Suprianto dalam kesempatan itu menjelaskan, M Halilintar alias Jenggo napi Lapas Curup kasus narkoba tersebut ditangkap pihaknya pada 2 Mei 2020 lalu dengan barang bukti sebanyak 6,5 gram narkoba jenis sabu sabu terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil, satu unit timbangan digital dan 30 lembar plastik klip.

Akibat perbuatannya ini Jenggo dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika.

"Saat ini proses penyidikannya telah selesai dan untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak Lapas Klas IIA Curup untuk melanjutnya sisa pidana kasus sebelumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi untuk napi asimilasi lainnya," kata Iptu Edy Suprianto.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020