Seorang warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Selasa siang dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan menggunakan protokol penanganan COVID-19.

Baca juga: Pemda Bengkulu sediakan beasiswa dokter spesialis bedah saraf

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir membenarkan adanya warga setempat yang berstatus PDP meninggal dunia saat menjalani perawatan dan isolasi di RSUD Curup Kelurahan Dwi Tunggal.

"Iya, warga asal Kecamatan Sindang Dataran. Tadi jenazahnya sudah dimakamkan di TPU khusus di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan," kata dia.
 
Pemakaman warga berstatus PDP COVID-19 di TPU Khusus Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan. (Foto Antarabengkulu.com/Nur Muhamad)

Dia menambahkan, warga yang meninggal dunia ini berjenis kelamin perempuan dan memiliki penyakit penyerta berupa diabetes militus (DM) atau kencing manis.

Korban sendiri sebelumnya sudah rapid test dan diketahui hasilnya reaktif, namun untuk hasil pemeriksaan swabnya belum keluar.

Sementara itu, menurut keterangan keluarga PDP yang meninggal ini, jika ibunya itu sudah lama menderita diabetes dan penyakit sesak nafas, kemudian pada Sabtu (6/6) siang, penyakitnya kambuh sehingga harus di bawa ke RSUD Curup Dua Jalur dan kemudian dilakukan isolasi di bangunan RSUD Curup yang lama di Kelurahan Dwi Tunggal.  

Baca juga: Harga tiket bus Putra Rafflesia naik 50 persen

Pantauan Antara di lapangan, pemakaman jenazah PDP di TPU Lubuk Ubar sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan oleh petugas medis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong dikawal oleh petugas Polres Rejang Lebong dan anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong dari satuan intelejen.

Di TPU Desa Lubuk Ubar itu sendiri saat ini terlihat sudah ada empat makam warga Kabupaten Rejang Lebong yang dimakamkan dengan menggunakan prosedur penanganan COVID-19, terdiri dari dua makam perempuan dan dua makam laki-laki.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020