Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah memburu tiga dari enam pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 pada 3 Juli 2021 yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari enam orang terduga pelakunya saat ini yang sudah dapat tiga orang, dan tiga orang lagi masih kita cari. Tiga orang yang belum dapat ini sudah menjadi DPO sejak tahun 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Gibran di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, kasus perampokan atau begal terhadap petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, saat baru pulang mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, menggunakan mobil ambulans pelat BD-9177-KY, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus yang menghebohkan ini, kata dia, diduga melibatkan enam orang sebagai pelakunya, di mana tiga orang sudah terlebih dahulu ditangkap pada 2022 lalu yakni DS warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Kemudian EDS, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, dan terbaru RR alias M (21) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya masih DPO yaitu BY, warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan FM warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Dirinya mengimbau kepada tiga pelaku yang masih buron ini agar segera menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek terdekat atau ke Mapolres Rejang Lebong, karena jika tertangkap oleh pihaknya akan diberikan tindak tegas.
Sementara itu untuk tersangka RR alias M (21) pada 16 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah sebelumnya melarikan diri ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau.
Tersangka RR ini kata dia, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas yang akan menangkapnya dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong diketahui jika tersangka RR selain terlibat dalam kasus begal ambulans juga empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lainnya, tiga di antaranya ada laporan polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka RR, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi Rejang Lebong buru tiga DPO perampok ambulans COVID-19
Jumat, 20 Januari 2023 7:16 WIB 1403