Oknum polisi yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika berkunjung ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan ternyata  mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar, Rabu (10/6), mengatakan, polisi yang berinisial PG berpangkat Brigadir ini sebelumnya menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjung Gusta atas kasus narkoba.

Baca juga: Oknum polisi coba selundupkan sabu ke tahanan

Karena belum diputuskan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), Brigadir PG menjalani pembinaan di Polrestabes Medan.

"Kasusnya sudah ditangani di Narkoba (Satnarkoba Polrestabes Medan)," katanya.

Zonni mengatakan, PG awalnya hendak mengantar narkoba yang diselipkan ke dalam makanan kepada salah seorang tahanan yang merupakan teman satu kamarnya dulu di Rutan Tanjung Gusta.

Baca juga: Polisi jaga RS antisipasi terulangnya serbuan warga bawa paksa jenazah COVID-19

"Alasannya disuruh adiknya (tahanan) antar nasi ke dalam. Petugas jaga curiga, kenapa dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba," jelasnya.

Akibatnya, kata Zonny, PG terancam hukuman sanksi berat bisa berupa PDTH karena sudah dua kali mengulangi perbuatannya.

"Ketentuannya empat tahun ancaman hukuman, dapat PDTH dan dapat juga tidak. Kayak gini keluar taunya mengulangi lagi, PDTH tergantung pelanggaran kode etik nya," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020