Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kembali membuka pelayanan langsung atau tatap muka setelah beberapa bulan ditiadakan sehubungan pandemi COVID-19.

Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan,Titik Chomariyati di Rejang Lebong, Sabtu mengatakan pelayanan tatap muka aatau langsung ini akan dilaksanakan pada Senin (15/6) nanti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Dibukanya layanan tatap muka di KPP Pratama Curup ini dalam upaya mengikuti kebijakan pemerintah yang akan menerapkan skema normal baru atau new normal. Mulai Senin nant ini layanan tatap muka akan kembali kita buka," kata dia.

Dia menambahkan, dalam rangka mendukung tatanan kerja baru tersebut pihaknya telah melakukan pembenahan prosedur kerja, sarana dan prasarana guna menjamin keselamatan dan keamanan pegawai maupun wajib pajak (WP) ketika berinteraksi.

Adapun protokol kesehatan, prosedur kerja, serta sarana prasana yang diterapkan KPP Pratama Curup antara lain memasang sekat pembatas antara wajib pajak dan pegawai di meja pelayanan maupun konsultasi, melakukan salam tanpa jabat tangan, mengatur jarak antrean, menggunakan face shield bagi pegawai.

Kemudian pihaknya juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai dan wajib pajak, menyiapkan sanitizer dan tisu, mewajibkan penggunaan masker, menggunakan sarung tangan untuk meneliti dokumen yang diterima KPP Pratama Curup, serta memasang himbauan kewaspadaan penyebaran COVID-19.

Selain berlaku untuk pegawai KPP Pratama Curup, protokol kesehatan ini juga diterapkan bagi wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Curup.

Sedangkan pengambilan antrean wajib pajak dilakukan secara online, wajib pajak yang memerlukan layanan perpajakan yang akan bertemu langsung dengan petugas, harus membuat janjian mengambil antrean secara online sebelum hadir guna mencegah terjadinya kerumunan massa.

"Pengambilan antrean ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Lapak-ku yang bisa diunduh di playstore," jelas dia.

Kendati pihaknya akan membuka layanan tatap muka kata Titik, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan KPP Pratama Curup, seperti layanan pembuatan NPWP, pelaporan SPT, konsultasi mengenai perpajakan dan lainnya melalui saluran-saluran yang tersedia seperti melalui email, telepon, WhatsApp, aplikasi Lapak-ku, dan media sosial KPP Pratama Curup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020