Ambon (Antara Bengkulu) - Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff menegaskan, tidak ada toleransi terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

"Jadinya ditutup untuk batas waktu tidak ditentukan karena mempertimbangkan surat Pemkab Buru maupun hasil penelitian dari pakar lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon maupun lainnya yang merekomendasikan ancaman pencemaran akibat merkuri," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat.

Penutupan PETI di Gunung Botak dipertegas, menyusul perintah Gubernur Maluku 5 Desember 2012, namun ribuan penambang kembali beraktivitas.

"Masalah dampak lingkungan memang menjadi pertimbangan dengan tidak mengabaikan ancaman tindak pidana kriminal maupun gangguan stabilitas keamanan lebih besar sehingga harus ditutup untuk masa waktu tidak tentu," tandas Wagub.

Ia juga menyesalkan dibukanya aktivitas PETI di Gunung Botak dengan segelintir oknum mengatasnamakan dewan adat.

"Dewan adat itu memahami benar soal lingkungan sehingga pasti ada kewang (polisi hutan) maupun menerapkan sasi (larangan adat) sehingga aparat keamanan nantinya diarahkan untuk mengamanan kawasan tersebut," ujar Wagub.

Bupati Buru, Ramly Umasugi mengatakan, masih memproses izin wilayah penambangan (WP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sudah usulkan WP maupun WPR emas ke Kementerian ESDM dan sedang diproses agar penambangan nantinya tidak bermasalah dari berbagai aspek sebagaimana aktivitas sejak 2011," katanya.

Penggalian emas di Gunung Botak yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja berdatangan ke sana diprogramkan merupakan penambangan rakyat.

"Rakyat yang menjadi pemilik lahan maupun warga Buru harus menikmati hasil dari penambangan emas di Gunung Botak agar tidak menimbulkan kesenjangan ekonomi," tandas Bupati.

Lokasi penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru,  telah ditutup 5 Desember 2012, menyusul pertikaian menewaskan lima orang dan sejumlah lainnya terluka.

Penutupan tersebut karena mempertimbangkan kondisi keamanan di Buru, termasuk Maluku secara umum berkaitan dengan puluhan ribu penambang asal luar daerah ini serta masalah pemanfaatan merkuri yang telah mengancam lingkungan di sana.

Penutupannya berdasarkan kesepakatan pemerintah, baik Maluku maupun Buru serta Pangdam XVI/Pattimura dan Kapolda, maka lokasi penambangan ditutup untuk jangka waktu belum pasti dengan perlunya pengaturan lebih lanjut, termasuk menata lingkungan akibat pemanfaatan merkuri.

Pemanfaatan merkuri ini mengancam sumber air bersih maupun sungai di Buru, termasuk kemungkinan zat beracun itu mengalir ke laut sehingga mengancam biota laut. (ant)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013