Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah provinsi setempat pada 2019 untuk daerah itu masih menunggak Rp14,6 miliar.

Kepala BPKD Rejang Lebong, Wuwun Mirza didampingi Kabid Pendapatan dan Penagihan, Emir Pasha di Rejang Lebong, Senin, mengatakan jumlah tunggakan DBH yang belum dibayarkan Pemprov Bengkulu ke daerah itu Rp14,6 miliar, dari total yang harusnya dibayarkan pada 2019 sebesar Rp31,9 miliar.

"DBH yang kita terima dari Pemprov Bengkulu baru untuk triwulan pertama terhitung Januari hingga Maret 2019 sebesar Rp17,3 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp14,6 miliar belum kita terima," kata dia.

Dia menambahkan, dana bagi hasil dari Pemprov Bengkulu yang belum dibayarkan itu antara lain dari DBH pajak kendaraan bermotor Rp5.357.012.096, dan DBH bea balik nama kendaraan bermotor Rp2.701.602.375. Kemudian DBH dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp6.526.764.991, serta DBH dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Rp74.393.770.

Sedangkan untuk DBH dari pajak rokok telah dibayarkan ke Pemkab Rejang Lebong pada 24 Februari 2020 lalu sebesar Rp1.286.775.790.

Sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali menanyakan DBH yang belum diterima daerah itu. Pemprov Bengkulu menyebutkan jika penyalurannya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia berharap, penyaluran DBH 2019 ini bisa dilakukan pihak Pemprov Bengkulu dalam waktu dekat ini sehingga bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan di wilayah itu.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020