Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau warga setempat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.

“Kita tetap mengimbau terus warga setempat mematuhi protokol kesehatan dan imbauan ini disampaikan ke setiap lini agar imbauan ini dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu mengingat kesadaran masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang masih rendah menggunakan alat perlindungan diri (APD) berupa masker saat keluar rumah dan melakukan aktivitas pekerjaannya.

Menurut dia imbauan ini tidak hanya berlaku terhadap ASN di lingkungan pemerintah setempat yang masuk kantor tetapi tidak memakai masker, tetapi terhadap masyarakat lain.

Sedangkan sanksi terhadap ASN di lingkungan pemerintah setempat yang bekerja di kantor tetapi tidak memakai masker, ia mengatakan, sampai sekarang tim gugus tugas penanganan COVID-19 belum menetapkan sanksi terhadap ASN.

“Sampai sekarang belum ada sanksi terhadap ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan. tetapi kami mengimbau kepada ASN ini untuk memakai masker saat bekerja di kantor,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah ini terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di area publik di daerah itu.

“Operasi penegakan protokol kesehatan di area publik seperti pasar tradisional, bank, toko, restoran, dan pariwisata. Operasi ini akan berlangsung selama 22 hari mulai tanggal 7 hingga 28 Juni 2020,” katanya.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko melakukan patroli ini untuk memastikan sejauh mana kesadaran masyarakat setempat dalam mematuhi protokol kesehatan di area publik.

Kemudian kesiapan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan protokol kesehatan di sejumlah area publik seperti tempat cuci tangan untuk masyarakat dan “hand sanitizer”, demikian Bustam Bustomo.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020