Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong dalam persidangan kasus pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) pada akhir 2019 lalu di Pengadilan Negeri Curup, Senin, menuntut terdakwa Eko Susanto (30) dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Syarip, dibantu Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi selaku hakim anggota yang dilaksanakan secara daring, di mana pembacaan tututannya dilakukan secara bergantian oleh tim JPU Eriyanto dan Nurdianti.

"JPU dari Kejari Rejang Lebong secara bergantian membacakan tuntutan kepada terdakwa, dalam tuntutannya terdakwa dituntut selama 14 tahun karena melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dalam dakwaan kesatu subsidair dakwaan penuntut umum," kata Riswan Herafiansyah, humas PN Curup.

Dia menambahkan, pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya sempat tertunda karena tim JPU belum selesai menyusunnya.

Sindang kasus pembunuhan yang sempat menarik perhatian orang banyak itu, kata dia, ditunda hingga 29 Juni nanti untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum guna menyusun nota pembelaan atau pleidooi.

Sebelumnya, terdakwa Eko Susanto (30), terdakwa pembunuhan Hj Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada 16 Desember 2019, oleh JPU Kejari Rejang Lebong didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340, pasal 338, pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020