Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 522 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menerima remisi peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 di wilayah itu.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa di Rejang Lebong, Senin, mengatakan remisi pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.
"Total yang akan menerima remisi 17 Agustus Tahun 2024 ini sebanyak 522 orang, terdiri dari RU I sebanyak 341 orang. Kemudian RU I sesuai PP 99 sebanyak 178 orang dan RU II sebanyak tiga orang, dua diantaranya langsung bebas dan satu lagi masih akan menjalani hukuman subsider," kata dia.
Dia menjelaskan, pemberian remisi itu sendiri baru akan diberikan usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi di dalam lapas setempat pada 17 Agustus nanti.
Pemberian remisi kemerdekaan ini, kata dia, kemungkinan masih akan ada susulan karena ada 81 orang lagi yang belum mendapatkannya lantaran tersangkut pelanggaran dan ada juga berkasnya belum lengkap.
Kalangan WBP penerima remisi HUT RI ke-79 ini, menurut dia, antara lain remisi umum I (RU-I) dengan jumlah sebanyak 341 orang dengan pengurangan satu bulan sebanyak 96 orang, dua bulan 83 orang, tiga bulan 79 orang, empat bulan 33 orang, lima bulan 31 orang dan enam bulan 19 orang.
Kemudian RU-I berdasarkan PP No.99/2012 yang merupakan WBP tersangkut kasus narkotika sebanyak 178 orang, dengan pengurangan satu bulan sebanyak 23 orang, dua bulan 40 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 38 orang, lima bulan tujuh orang dan enam bulan tidak ada.
Sedangkan untuk RU-II diberikan kepada tiga orang terdiri dari pengurangan satu bulan satu orang dan pengurangan tiga bulan satu orang.
Pemberian remisi oleh pihaknya itu, tambah dia, sesuai dengan persyaratan yakni telah menjalani hukuman setidaknya enam bulan, berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.
Sebanyak 522 WBP Lapas Curup Bengkulu terima remisi kemerdekaan
Selasa, 13 Agustus 2024 6:17 WIB 1026