Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C gratis kepada warga masyarakat daerah itu yang tanggal lahirnya 1 Juli atau bertepatan dengan hari Bhayangkara 2020.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan program pemberian SIM khusus tersebut dilaksanakan sejak 18 Juni lalu dan sampai kini sudah ada tujuh orang yang mendapatkannya.

"SIM ini diberikan kepada masyarakat yang berulang tahun pada tanggal cantik pemohon dan bagi Polri khususnya. Sampai saat ini sudah ada tujuh orang yang mendapatkannya dari 20 orang kuota yang kita sediakan," kata dia.

Dia menambahkan, kalangan masyarakat yang mendapatkan SIM C khusus ini adalah masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang tersebar dalam 15 kecamatan baik yang baru akan membuat SIM maupun yang mengurus SIM perpanjangan.

Pemberian SIM khusus itu sendiri mereka lakukan dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Bhayangkara ke 74, di mana selain itu juga mereka isi dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial, pembagian bantuan sembako masyarakat terdampak penyebaran COVID-19 dan lainnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong khususnya yang mendapatkan SIM gratis ini dalam berkendaraan untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas, membawa surat menyurat serta mengenakan alat pengaman.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya karena wilayah itu sekarang sedang dilanda musim hujan sehingga kondisi jalanan yang licin bisa membahayakan roda dua maupun empat sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020