Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang ayah di daerah itu yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berumur 15 tahun.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan pihaknya itu ialah HPS (33) warga Kecamatan Selupu Rejang yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.
"Tersangka ini kita amankan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 lalu. Tersangka ini dilaporkan oleh isterinya karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri," kata dia.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat HPS itu terjadi di rumahnya saat isterinya DP (36) sedang pergi hajatan pada 19 Oktober sekira jam 08.00 WIB.
Setelah pulang dari hajatan, pelapor (DP) kembali ke rumahnya dan mengintip melalui lubang dinding ke ruang tamu rumahnya dan melihat jika ada anaknya dalam posisi terlentang di atas kasur tanpa busana, dan di dekatnya ada suaminya (HPS) yang juga tanpa busana.
Mendapati itu pelapor masuk ke rumah secara diam-diam sehingga pelaku terkejut dan berlari ke belakang, sedangkan anak korban masih dalam posisi tertidur di atas kasur.
Sejauh ini perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh HPS itu sendiri di hadapan petugas penyidik, kata dia, sudah dilakukannya sebanyak dua kali.
Perbuatan itu sendiri dilakukan tersangka karena saat pertama melakukannya lantaran melihat anaknya itu sedang melakukan video call seks (VCS) dengan seseorang dalam kondisi telanjang, dan kemudian disetubuhinya. Seterusnya perbuatan itu kembali diulanginya sehingga ketahuan oleh isterinya dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Aparat Polres Rejang Lebong tangkap ayah setubuhi anak kandung
Rabu, 30 Oktober 2024 22:43 WIB 248