Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras baik produksi pabrikan maupun jenis tradisional yang ada di wilayah itu.
"Polres Rejang Lebong dan jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran miras bermerek maupun miras tradisional, karena dampaknya dapat menimbulkan maraknya aksi kejahatan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman di Mapolres Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama dengan petugas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong, pengurus MUI dan Ormas Islam yang ada di daerah itu pada Sabtu malam (26/10) melakukan penertiban peredaran miras pabrikan dan tradisional yang dijual bebas.
Dalam razia gabungan tersebut, kata dia, berhasil disita ratusan botol miras pabrikan, dan belasan jerigen miras tradisional jenis tuak serta Arak Bali.
Untuk minuman keras jenis Arak Bali ini disita petugas dari tiga rumah yang menjadi pabrik pembuatannya di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan. Pabrik Arak Bali ini sudah beroperasi sejak lima hingga 20 tahun lalu.
"Selama ini sudah diperingatkan oleh kepala desa dan petugas bhabinkamtibmas di sana agar pengusaha pabrik Arak Bali itu menutup usahanya, namun terus membandel dan kemarin pabriknya kita tutup, semua alatnya kita sita," tegasnya.
Produksi Arak Bali dari tiga rumah di Desa Watas Marga itu, tambah dia, setiap harinya memproduksi ratusan liter arak yang dihasilkan melalui proses penyulingan. Arak ini selain dijual ke pembeli di Rejang Lebong juga ke Kabupaten Kepahiang dan Lebong.
Menurut dia, penjualan minuman keras jenis tradisional ini baik tuak maupun arak ini sangat meresahkan karena harganya cukup murah yakni di kisaran Rp10 ribu per botol dan per teko, kemudian yang mengonsumsinya mulai dari anak bawah umur hingga lanjut usia.
Kepada para pengusaha pabrik Arak Bali yang ditertibkan petugas gabungan ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran Perda Tibum Pemkab Rejang Lebong. Selain peralatannya usaha mereka disita, juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuka kembali usahanya.
Aparat Polres Rejang Lebong komitmen berantas peredaran minuman keras
Rabu, 30 Oktober 2024 7:42 WIB 226