Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu akhirnya menahan Kepala Dinas Pertanian setempat MI, Senin sore, karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa dengan alasan  sakit.

"Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah bernomor 56/N.7/FD.1/2012 karena telah memenuhi cukup bukti korupsi pengadaan traktor tangan pada 2007 yang merugikan negara hingga senilai Rp2,5 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal setelah mengeksekusi tersangka, Senin.

Agus menjelaskan tersangka dua minggu yang lalu menghadap pihaknya dan menyatakan akan menyerahkan diri serta bersedia mengembalikan kerugian negara.

MI datang ke kejati pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. Pada pukul 15.30 WIB tersangka tampak keluar ruang pemeriksaan gedung pidana khusus menuju mushala melaksanakan shalat Ashar.

Usai shalat MI tampak ramah menyapa awak media yang telah menunggu hasil pemeriksaan sejak mendatangi gedung kejaksaan. Namun tepat pukul 16.48 WIB ia didampingi lima jaksa langsung di bawa ke mobil tahanan Lapas Malabero Bengkulu. Tersangka tampak masih mengenakan pakaian seragam pegawai negeri sipil dengan dibalut jaket berwarna hitam.

Kepada wartawan ia tidak banyak berkomentar dan hanya menyatakan akan taat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu kuasa hukum MI, Ali Tdjasa menjelaskan akan mengajukan penangguhan penahanan dalam waktu 1 X 24 jam karena itu merupakan hak dari tersangka.

Ketika ditanya mengenai penyakit yang diderita tersangka dan dijadikan sebagai alasan untuk tidak memenuhi penggilan jaksa hingga tiga kali, kuasa hukum tersebut enggan menjelaskan.

MI ditahan terakait dugaan kasus pengadaan traktor tangan pada 2007 yang dihibahkan pemerintah pusat, namun faktanya di jual ke petani dengan pembayaran uang muka 50 persen dan sisanya dicicil setelah hasil panen. Dana tersebut juga tidak pernah masuk kas daerah. (man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012