Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk 14 jaksa untuk menangani sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
"Untuk BTT Seluma, berdasarkan hasil penelitian tim jaksa, berkas perkara tersebut sudah kami nyatakan lengkap sudah P21. Untuk selanjutnya coba kita jadwalkan pelaksanaan tahap dua segera," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Disperindag Kota Bengkulu cegah peredaran produk kemasan kedaluwarsa
Baca juga: Disperindag Kota Bengkulu cegah peredaran produk kemasan kedaluwarsa
Ia menyebutkan, sebanyak 14 jaksa yang dilibatkan tersebut berasal dari Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dalam kasus tersebut Rp1,5 miliar dan tersangka melakukan pengembalian kerugian sebesar Rp300 juta.
Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.
Baca juga: KPU Bengkulu libatkan 120 warga untuk pelipatan surat suara
Baca juga: KPU Bengkulu libatkan 120 warga untuk pelipatan surat suara
"Terkait dengan dana BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma tahun anggaran 2022, dimana kita mulai proses penyelidikan kita tingkatkan penyidikan dan pada akhirnya kita tetapkan 12 orang sebagai tersangka dan kita telah melakukan penahanan sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023," ujar Wayan.
Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye TKD Anies
Baca juga: Bawaslu Bengkulu klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye TKD Anies
Sebanyak 12 tersangka tersebut yaitu Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI.
Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.