Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta para kepala desa (kades) yang terpilih dalam pemilihan kepala desa (pikades) di daerah itu baru-baru ini agar tidak sembarangan melakukan perombakan perangkat desanya.

Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Jumat mengatakan dari 56 kades yang terpilih dalam Pilkades yang dilaksanakan pada 20 Februari lalu hanya sebagian kecil saja yang melakukan perombakan perangkat desanya.

"Tidak boleh sembarangan, dan pemilihan perangkat desa yang baru ini juga harus dilakukan transparan sehingga tidak menimbulkan konflik di masing-masing desa," kata dia.

Dia menambahkan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah itu diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong No.15/2017, di mana kades terpilih memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan perangkat desa namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mencuatnya protes dari mantan perangkat desa yang diberhentikan oleh kades terpilih di beberapa desa di Kebupaten Rejang Lebong belum lama ini kata dia, seharusnya tidak terjadi jika masing-masing pihak memahami secara utuh dari Perbup No.15/2017 tersebut, karena setiap pasal di dalamnya saling keterkaitan dan memberikan penjelasan yang utuh.

Sementara itu, dari 56 desa yang kepala desanya baru terpilih dan telah dilantik itu sendiri saat ini sebagian besar telah membuka penjaringan seleksi calon perangkat desa dengan pengawasan pendamping desa, serta petugas lainnya, dan sebagian desa lainnya tidak melakukan perombakan.

"Jika semuanya diganti tentunya akan menyulitkan urusan pemerintah desa, karena orang yang baru diganti belum tentu mengerti dengan pekerjaannya.

Selain itu, perangkat desa ini sudah menerima pelatihan-pelatihan yang kita berikan," kata Bobby.

Sebelumnya 23 orang perangkat desa dari Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya, kemudian Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Desa Duku Ulu, Kacamatan Curup Timur, mengadukan nasibnya ke DPRD Rejang Lebong lantaran diberhentikan dari jabatannya oleh kades yang baru terpilih.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020