Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 kepada seluruh komisioner dan staf kantor guna memulai tahapan Pilkada serentak di daerah itu.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pelaksanaan rapid test tersebut sesuai yang diatur dalam peraturan KPU-RI No.5/2020, tentang tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020, di mana pelaksanaannya harus memenuhi protokol kesehatan penccegahan COVID-19.

"Hari ini ada 40 orang yang mengikuti rapid test dimulai dari anggota KPU dan seluruh pegawai sekretariat KPU Rejang Lebong, di mana untuk rapid test ini dibiayai oleh Pemkab Rejang Lebong," kata dia.

Dia menambahkan, untuk pelaksanaan rapid test kepada jajaran KPU ke bawah yakni seluruh petugas PPK dan PPS tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong dengan jumlah mencapai 1.097 orang, akan dilaksanakan beberapa hari kedepan dengan pembiayaan berasal dari APBN.

Pelaksanaan rapid test petugas PPK dan PPS ini nantinya akan dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan akan dilaksanakan di kantor camat masing-masing.

Jika nantinya dalam pelaksanaan rapid test ini ditemukan adanya petugas yang reaktif tidak akan dilakukan karantina dan ditangani oleh petugas kesehatan.

"Setelah pelaksanaan rapid test ini kita akan masuk ke tahapan berupa verifikasi faktual untuk bakal calon perseorangan yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 12 Juli. Dan untuk pengadaan alat pelindung diri atau APD sesuai dengan protokol kesehatan kita sudah siapkan semuanya," kata Restu.

Sementara itu, hasil dari rapid test yang dilaksanakan terhadap komisioner dan staf KPU Rejang Lebong diketahui hasilnya sebanyak 39 non reaktif dan satu lagi hasilnya tidak terbaca sehingga yang bersangkutan ini akan mengikuti rapid test lanjutan bersama petugas PPK dan PPS.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020