Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memberikan penghargaan kepada 2.000 petugas penanganan COVID-19 di wilayah itu.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penghargaan yang akan diberikan tersebut dalam bentuk piagam, dan akan diserahkan Rabu (1/7), di mana penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kerja keras berbagai elemen di daerah itu penanganan penyebaran virus itu.

"Ini kerja keras seluruh masyarakat dan elemen, instansi dan noninstansi. Kerja keras mereka ini perlu dihargai, karena kita tahu kerjanya tidak gampang," kata dia.

Kalangan petugas yang terlibat dalam penanganan COVID-19 ini, tambah dia, sebagai contohnya adalah yang berjaga di posko perbatasan Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel, maupun di posko perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang yang bertugas sejak 16 Maret 2020 lalu dan saat ini memasuki bulan keempat.

"Mereka ini meninggalkan keluarga, meninggal anak-anaknya, meninggalkan isterinya nah bayangkan ini harus diberikan reward, karena mereka mau berkorban, mau memberikan waktunya untuk menjaga kesehatan orang banyak dan dia sendiri belum tahu nasibnya," ujarnya.

Piagam penghargaan ini selain akan diberikan kepada petugas kesehatan juga petugas lainnya yang terlibat dari berbagai dinas instansi termasuk TNI/Polri.

Bersamaan pemberian penghargaan ini nantinya juga akan dilakukan penutupan posko penjagaan perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang, dan hanya menyisakan posko perbatasan antara Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel, yang saat ini masih berstatus zona merah.

Sejauh ini, kata Bupati Ahmad Hijazi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong ini, jika daerah itu masih berstatus zona hijau di Bengkulu, sehingga status ini harus dipertahankan.

Salah satu upayanya ialah dengan memerintahkan 156 kepala desa dan lurah tersebar dalam 15 kecamatan guna memantau orang asing yang masuk ke wilayahnya masing-masing yang berkemungkinan membawa virus itu.

Keberadaan para pendatang ini diminta untuk segera dilaporkan kepada petugas puskesmas, camat, kepala desa, lurah atau pemda setempat sehingga bisa lakukan "rapid test" guna menghindari kemungkinan penyebaran oleh para pendatang ini mengingat di wilayah itu jumlahnya sudah mencapai 12.000-an orang kendati dari jumlah itu setelah diperiksa tidak ada yang terpapar COVID-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir menambahkan jika saat ini di Kabupaten Rejang Lebong terdapat 12.319 pelaku perjalanan atau notifikasi dari zona merah, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) tiga orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak dua orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020