Hasil pemeriksaan cepat "rapid test" terhadap ribuan panitia adhoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan non reaktif.

Sekretaris KPU Rejang Lebong, Martoni di Kantor KPU Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pelaksanaan rapid test tersebut merupakan tindak lanjut dari PKPU No.5/2020, tentang tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 yang harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Dari 1.096 jumlah panitia adhoc yang menjalani rapid test mulai dari komisioner KPU, PPK, PPS dan staf sekretariat yang sudah mengikutinya sebanyak 1.069 orang, sedangkan 27 orang lagi belum mengikutinya karena tidak hadir pada pelaksanaan rapid test yang dilaksanakan Sabtu dan Minggu kemarin," kata dia.

Dia menambahkan, dari 1.069 orang yang sudah menjalani rapid test ini terdiri dari komisioner KPU dan staf KPU Rejang Lebong sebanyak 40 orang, ditambah panitia adhoc dari PPK dan PPS serta stafnya sebanyak 1.029 orang.

"Sedangkan 27 orang yang belum mengikutinya merupakan staf dari PPK dan PPS, mereka ini telah disurati agar mengikuti rapid test di Labkesda Dinkes Rejang Lebong. Kalau untuk hasil pemeriksaan rapid test yang sudah dilaksanakan ini semuanya dinyatakan non reaktif," urainya.

Pelaksanaan rapid test yang mereka laksanakan itu sendiri diatur dalam PKPU No.5/2020, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa dijalankan kendati masih dalam masa pendemi COVID-19, dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

"Rapid test ini dilaksanakan untuk tahapan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan, nantinya tahapan selanjutnya masih akan dilakukan rapid test seperti ini," kata Martoni.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020