Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel meringkus pelaku pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akhirnya pelaku berhasil kami ringkus setelah buron selama dua hari usai melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi SIK di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan pelaku yang diketahui bernama Much Irvan (44) warga Jalan Patih Rumbi Kel. Selat Barat, Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng itu diringkus pada Rabu (1/7) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA.

Pelaku diringkus saat berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin di mana pelaku saat itu ingin pulang ke Pulau Jawa menggunakan transportasi laut.

Usai tertangkap, pelaku langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati.

Hasil penyidikan Much Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatkan mati nya orang.

Sementara menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu dikarenakan kesal kepada korban karena utang sebesar Rp7,5 Juta belum juga dibayar padahal sudah ditagih beberapa kali.

Bukan itu saja, bahkan korban pernah mengajak tersangka berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.

“Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk,” ujar tersangka kepada wartawan saat kasusnya digelar Polsek setempat.

Untuk diketahui, korban pembunuhan bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kec. Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka.

Kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi pada Senin (29/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Di Jalan Alalak Utara RT15 Kel. Alalak Utara,Kec. Banjarmasin Utara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020