Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, optimistis pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada daerah itu akan selesai tepat waktu.

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Jumat, mengatakan verifikasi faktual (verfak) dukungan balon perseorangan tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung 29 Juni hingga 12 Juli nanti.

"Jumlah dukungan balon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) yang diverifikasi petugas ini berjumlah sebanyak 24.687 dukungan masyarakat tersebar dalam 15 kecamatan. Kita optimistis pelaksanaan verfak ini bisa selesai tepat waktu," kata dia.

Verifikasi faktual berkas dukungan masyarakat ini tambah dia, dalam bentuk form B1.1-KWK dan sampai saat ini jumlah dukungan masyarakat yang disudah diverifikasi mencapai 13.759 dukungan atau berkisar 55,73 persen.

Pelaksanaan verfikasi faktual ini dilaksanakan oleh 468 orang panitia pemungutan suara (PPS) tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong, dengan didampingi oleh pengawasan desa/kelurahan (PKD).

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini para petugas PPS dan PKD kata Visco, saat menjalankan tugasnya dilengkapi dengan dengan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 seperti masker, face shild, sarung tangan dan alat pengukur suhu.

Pada pelaksanaan verfak ini pihaknya tidak melarang masyarakat untuk ikut mengawasinya sehingga prosesnya transparan, namun tidak melakukan intervensi apalagi mempengaruhi pendukung untuk mengakui dukungannya.

Sementara itu, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan kata dia, verfak di tingkat desa/kelurahan terhitung 29 Juni-12 Juli, kemudian rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat kecamatan 13-19 Juli, rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat kabupaten 20-21 Juli, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan 22-24 Juli.

Selanjutnya penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten 25-27 Juli, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 25-28 Juli, verifikasi administrasi dan kegadaan dokumen dukungan perbaikan 27 Juli-4 Agustus.

Kemudian penyampaian syarat dukungan balon perseorangan bupati dan wakil bupati dari KPU kabupaten kepada PPS 8-10 Agutus, dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan 8-16 Agustus. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan 17-19 Agustus, dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten 20-21 Agustus.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020