Bengkulu (Antara Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu meningkatkan perlindungan dan pengelolaan dua satwa liar terancam punah, yakni harimau sumatra (phantera tigris sumatrae) dan gajah sumatra (elephas maximus sumatrae).

"Harimau dan gajah, dua satwa terancam punah yang habitatnya di hutan-hutan wilayah Bengkulu," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Anggoro Dwi Sudjatmiko di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan perlindungan dan pengelolaan dua satwa langka itu dilakukan dengan perbaikan kondisi habitatnya, yakni hutan produksi dan konservasi di sejumlah kawasan.

Kondisi habitat yang terus menyempit akibat perambahan dan penebangan liar membuat masa depan dua satwa khas Sumatra itu semakin terancam.

"Saat ini 60 persen kondisi habitat masih baik, tapi ancaman perambahan liar penebangan liar masih tinggi," katanya.

Rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang rusak sudah dilakukan BKSDA secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan satwa liar.

"Kesejahteran maksudnya ancaman tidak tinggi dan konflik antara manusia dan harimau atau gajah minimalisir," ujarnya.

Ancaman lain terhadap keberlanjutan fauna langka itu yakni perburuan liar, terutama harimau sumatra.

Perdagangan bagian tubuh harimau dan gajah melalui dunia maya yang semakin bebas dan tanpa batas membuat upaya pemberantasan perburuan semakin mengalami tantangan.

"Sindikat perdagangan bagian tubuh harimau dan gajah adalah sindikat internasional sehingga Kementerian Kehutanan sudah membentuk tim khusus yang melibatkan BKSDA di seluruh daerah," katanya.

Dua satwa liar itu juga masuk dalam daftar "Convention on International Trade in Endangered Species" (CITES).

Dia menjelaskan, 3 Maret diperingati sebagai hari lahirnya Konvensi CITES yaitu konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies yang hampir punah.

Konvensi ini merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1978.

CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat global dengan fokus pada perlindungan spesies terhadap perdagangan internasional.

"Pengawasan dan penindakan perdagangan satwa yang hampir punah terus ditingkatkan tapi kondisi kerusakan habitat satwa ini juga perlu dicegah," katnaya.

Anggoro mengatakan terdapat sekitar 60 ekor populasi gajah Sumatra liar yang terdapat di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Bengkulu Utara. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013