Palembang (Antara Bengkulu) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga ekor elang laut dan seekor surili dari Pasar Burung 16 Ilir Palembang, Kamis.

"Kami telah memantau penjualan binatang di kawasan tersebut sejak beberapa pekan ini karena banyaknya laporan penjualan hewan dilindungi," kata Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Zaenal Bambang Irwanda di Palembang, Kamis.    

Menurut dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga ekor elang laut atau haliaeetus heucogaster dan seekor surili atau presbitys aygula dari pedagang.

Hewan-hewan tersebut termasuk dalam 294 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi sehingga dilarang diperjualbelikan.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pemantau pasar tersebut yang disinyalir menjadi lokasi transaksi jualbeli hewan langka.

Informasi mereka dapatkan dari laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, dua jenis hewan dilindungi itu diperkirakan diperoleh penjual dari wilayah Jalur 18 dan Martapura.

Sampai kini masih dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Zaenal menambahkan, terhadap dua jenis hewan yang mereka amankan tersebut langsung dikarantina dan segera dilepasliarkan setelah dipastikan siap. Pedagang sementara ini hanya dibina saja belum dilakukan penindakan.(ANT)

Pewarta: Nila Ertina

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013