Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan pilkada setempat melibatkan 468 panitia pemungutan suara atau PPS.

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Minggu mengatakan proses verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pilkada setempat dilaksanakan selama 14 hari, mulai 29 Juni hingga 12 Juli 2020.

"Verifikasi faktual ini melibatkan 468 orang petugas PPS yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong, atau tiga orang setiap desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaan verifikasi ini petugas PPS juga didampingi oleh pengawas desa dan kelurahan atau PKD," kata dia.

Dia menambahkan, berkas dukungan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi Hendra Wahyudiansyah (Sahe) yang diverifikasi petugas ini berjumlah sebanyak 24.687 dukungan masyarakat.

Sejauh ini, katanya. proses verifikasi faktual dukungan masyarakat ini dalam bentuk form B1.1-KWK dan sampai kini dukungan masyarakat sudah diverifikasi mencapai 14.000 dukungan.

Pada proses verifikasi faktual yang dilakukan para petugas, kata Visco, dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, yakni masker, pelindung wajah, sarung tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

Dalam pelaksanaan verifikasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, kalangan masyarakat tidak melarang untuk ikut mengawasinya sehingga prosesnya transparan, namun tidak boleh melakukan intervensi, apalagi mempengaruhi pendukung untuk mengakui dukungannya.

Sementara itu, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, kata dia, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan terhitung 29 Juni-12 Juli, kemudian rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan tingkat kecamatan 13-19 Juli, rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan tingkat kabupaten 20-21 Juli, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan 22-24 Juli.

Selanjutnya penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten 25-27 Juli, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 25-28 Juli, verifikasi administrasi dan dokumen dukungan perbaikan 27 Juli-4 Agustus.

Kemudian penyampaian syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati dari KPU kabupaten kepada PPS 8-10 Agutus, dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan 8-16 Agustus.

Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan 17-19 Agustus, dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten 20-21 Agustus.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020