Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Kepahiang karena kedapatan membawa narkoba.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan oknum ASN yang ditangkap tersebut bertugas di salah satu dinas di Pemkab Kepahiang berinisial HS (38), warga Dusun Kutorejo, Gang Rafflesia, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Dia menambahkan, tersangka HS diamankan petugas oleh petugas Polsek Curup bersama dengan rekannya ES (30), Dusun Kutorejo, Gang Rafflesia, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, yang kesehariannya berprofesi sebagai pegawai honorer BPBD Kabupaten Kepahiang.

"Keduanya ditangkap petugas Polsek Curup hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat diketahui adanya transaksi di wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang," kata dia.

Kedua tersangka ini diamankan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon pelat BD 6426 GG, dan saat digeledah didapati barang bukti satu paket kecil sabu dan kaca pirex.

"Sudah dilakukan tes urin, dan hasilnya dua-duanya positif," urainya.

Sementara itu penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, tepatnya Senin (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dengan tersangka yang diamankan DA (18), warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Curup Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dari tangan tersangka DA ini petugas mengamankan barang bukti bukti narkoba jenis sabu satu paket kecil sabu, dan satu paket sedang, HP, tiga buah korek gas, dan dompet.

Sedangkan satu lagi adalah RP (20), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah ditangkap petugas, Senin (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti tiga paket sabu paket kecil, palstik klip bening, tujuh buah pipet, sembilan korek gas, kaca pirex dan satu unit HP.

Masing-masing tersangka ini kata Kapolres, dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan mereka ini dengan kelompok lainnya, asal barang serta jaringannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020