Mukomuko (ANTARA) -
Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu selama sepekan pada bulan Juli 2024.
Ia menjelaskan, dalam kasus pertama kepolisian berhasil menangkap pelaku RA (23) pada Sabtu (20/7) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kemudian, dalam kasus kedua kepolisian berhasil menangkap pelaku RS (25) pada Kamis (25/7) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
Ia mengatakan, kriteria tiga pelaku ini sebagai pengedar dan kurir dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan mereka ini merupakan jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) di daerah ini.
Ia menambahkan, dari tiga pelaku ini, dua pelaku masih satu komplotan dalam peredaran narkotika, yakni RS dan ED, sedangkan pelaku RA terpisah dari keduanya.
Dalam tiga kasus ini dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Wakapolres Mukomuko mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan wujud kerja sama yang baik dengan masyarakat karena tanpa info dari masyarakat kepolisian mengalami sedikit hambatan dalam mengungkap maraknya peredaran narkotika.
"Ini apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika," ujar Wakapolres.