Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu selama sepekan pada bulan Juli 2024.
"Dalam tiga kasus ini sebanyak tiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kasatresnarkoba Iptu SMO Aritonang dalam siaran pers di Mukomuko, Selasa.
Baca juga: Polres Mukomuko jaring 318 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh
Baca juga: Polres Mukomuko libatkan 110 personel dalam Operasi Cooling System
Baca juga: Polres Mukomuko jaring 318 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh
Baca juga: Polres Mukomuko libatkan 110 personel dalam Operasi Cooling System
Ia menjelaskan, dalam kasus pertama kepolisian berhasil menangkap pelaku RA (23) pada Sabtu (20/7) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kemudian, dalam kasus kedua kepolisian berhasil menangkap pelaku RS (25) pada Kamis (25/7) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
Setelah itu, katanya, di hari yang sama Kamis (25/7) kepolisian berhasil menangkap pelaku ED (26) sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Baca juga: Damkar laporkan lima titik kebakaran lahan gambut di Mukomuko
Baca juga: Mukomuko siapkan 928 Linmas bantu pengamanan Pilkada 2024
Baca juga: Damkar laporkan lima titik kebakaran lahan gambut di Mukomuko
Baca juga: Mukomuko siapkan 928 Linmas bantu pengamanan Pilkada 2024
Ia mengatakan, kriteria tiga pelaku ini sebagai pengedar dan kurir dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan mereka ini merupakan jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) di daerah ini.
Ia menambahkan, dari tiga pelaku ini, dua pelaku masih satu komplotan dalam peredaran narkotika, yakni RS dan ED, sedangkan pelaku RA terpisah dari keduanya.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku ini, katanya, yang paling besar barang bukti yang diamankan dari pelaku ED seberat 4,31 gram, dari RS seberat 0,50 gram, dan dari RA seberat 0,19 gram.
Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan kasus pencurian motor di Mukomuko
Baca juga: Polres Mukomuko selidiki kecelakaan maut di Jalinsum Bengkulu-Padang
Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan kasus pencurian motor di Mukomuko
Baca juga: Polres Mukomuko selidiki kecelakaan maut di Jalinsum Bengkulu-Padang
Dalam tiga kasus ini dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Wakapolres Mukomuko mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan wujud kerja sama yang baik dengan masyarakat karena tanpa info dari masyarakat kepolisian mengalami sedikit hambatan dalam mengungkap maraknya peredaran narkotika.
"Ini apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika," ujar Wakapolres.