Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda tentang pencegahan narkoba di wilayah itu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Panjaitan usai menggelar rapat kordinasi bertempat diruang Bupati Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya mendorong pemda setempat agar segera menerbitkan perda tersebut guna menyukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Dalam rakor yang kita gelar hari ini, kita meminta langsung kepada Bupati Rejang Lebong untuk membuatkan Perda untuk mendukung Rencana Aksi Nasional P4GN sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2020," kata dia.

Dia menambahkan, keberadaan perda itu nantinya akan memperkuat pelaksanaan program pencegahan pemberantasan narkoba termasuk juga dalam hal penganggaran.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rakor bersama BNN Provinsi Bengkulu pada hari itu dengan membuat perda dalam rangka mendukung P4GN.

"Kita minta Kesbangpol bersama pihak terkait lainnya untuk segera membahasnya," kata dia.

Pemkab Rejang Lebong sendiri kata Ahmad Hijazi, sejak beberapa tahun lalu sudah menyiapkan lahan di kawasan Jalur Dua untuk pembangunan kantor BNK Kabupaten Rejang Lebong, dan tinggal menunggu realisasi pembangunannya oleh pihak BNN saja.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020