Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggandeng pemerintah untuk mengupayakan pengubahan status sembilan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri.

Pertemuan untuk mengupayakan kenaikan status sembilan IAIN itu dihadiri Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Jakarta, Kamis yang dihadir pula Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo serta sembilan rektor IAIN terkait.

Tiga unsur yaitu DPD, Kemenag dan Kementerian PAN-RB tersebut sepakat menaikkan status sejumlah IAIN menjadi UIN di antaranya IAIN Jember, Surakarta, Tulungagung, Purwokerto, Ambon, Bengkulu, Samarinda, Palu dan Gorontalo. Dalam rapat konsultasi dan mediasi itu dicapai kata sepakat bahwa persoalan migrasi IAIN akan selesai pada awal Agustus.

Sebagaimana siaran pers yang diterima Kamis malam, rapat tersebut berlangsung kurang dari 30 menit. Salah satu poin penting pertemuan adalah Kemenag dan Kementerian PAN-RB sepakat memproses konversi sembilan IAIN secepatnya.

Rektor IAIN Jember yang juga Ketua Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Prof Babun Suharto, mengatakan proses konversi sejumlah institut menjadi UIN sejatinya tergolong memakan waktu lama.

Dia mencontohkan IAIN Bengkulu yang mengurus proses peningkatan status tersebut selama 10 tahun, sedangkan IAIN Jember tujuh tahun dan waktu berbeda untuk kampus lainnya.

"Luar biasa, kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPD yang dalam enam bulan belakangan ini mengawal perjuangan kami hingga tuntas," katanya.

Sementara itu, Menag Fachrul mengatakan akan merevisi PMA Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaannya. Aturan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

"Saya rasa dengan penyesuaian itu sudah menjadi jalan keluar. Nanti saya minta pejabat di Kemenag untuk secepatnya melakukan revisi, paling tidak akhir Juli ini selesai," kata dia.

Penyesuaian, kata dia, tentu dengan memberi pertimbangan sesuai dengan kondisi masing-masing IAIN untuk diberi kesempatan melakukan peningkatan derajat. Dengan begitu, pihak Kemenpan-RB bisa langsung menyambut dengan proses berikutnya.

Menteri PAN-RB Tjahjo mengatakan siap memproses usulan IAIN menjadi UIN setelah ada penyesuaian antara PMA dengan PP tersebut.

"Begitu itu sudah, langsung selesai. Karena pada prinsipnya kami tidak ada masalah sama sekali dengan pengajuan peningkatan status tersebut," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020