Bengkulu (Antara Bengkulu) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Bengkulu harus menjadi pelopor demokrasi bermoral Islam.

"Demokrasi bermoral Islam tidak anarkis yang justru merugikan banyak pihak," katanya saat memberikan sambutan dalam peresmian peningkatan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Rabu.

Ia mengatakan dewasa ini penyampaian aspirasi secara bebas merupakan bagian dari demokrasi yang patut diapresiasi.

Namun, dalam prakteknya sangat sering diiringi tindakan anarkis, termasuk mahasiswa di beberapa daerah yang merusak fasilitas kampusnya sendiri.

"Kedepankan moral Islam dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan tindakan anarkis seperti merusak aset kampus sendiri, itu demokrasi tidak bermoral," ucapnya.

Menteri mengharapkan dengan peningkatan status STAIN menjadi IAIN kualitas pendidikan di institut itu turut meningkat.

Mahasiswa Islam kata dia harus menempatkan Alquran diatas segala sumber ilmu yang diperoleh selama masa pendidikan.

"Ilmu yang terkandung dalam Alquran itu semuanya bersumber dari Allah SWT untuk kemajuan di dunia hingga akhir kelak,"

Ia mengatakan, berdirinya IAIN jangan mengkotakkan ilmu dalam satu sisi agama saja, tapi lebih diperluas dengan kemajuan era teknologi modern.

Keterbatasan lulusan IAIN menguasai segala bidang ilmu selama ini merupakan kesalahan lama yang harus diperbaiki oleh generasi sekarang, sehingga bisa bersaing dengan perguruan tinggi modern lainnya.

Lulusan IAIN ke depan harus mampu menciptakan teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, terutama dari segi kebutuhan sehari-hari seperti mengatasi kekurangan pangan dan air bersih.

"Padahal di negara kita sangat banyak potensi sumber alam yang bisa ditingkatkan menjadi kebutuhan manusia baik dari segi perikanan, pertambangan, perkebunan dan pertanian," ujarnya.

Kementerian Agama kata dia juga mendukung rencana pemerintah daerah untuk menyerahkan sejumlah aset berupa bangunan yang berdiri di atas lahan IAIN menjadi aset lembaga itu.

"Mudah-mudahan DPRD menyetujui pengalihan aset itu untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di IAIN," ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan pengalihan aset senilai lebih Rp5 miliar memang wajib persetujuan DPRD.

"Prosesnya sebenarnya tidak perlu lama, IAIN hanya perlu menyampaikan surat ke Gubernur lalu Gubernur yang akan mengusulkan ke DPRD," katanya.

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013