Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bakal calon peserta Pilkada jalur perseorangan atau independen di daerah setempat butuh 9.808 dukungan perbaikan.

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander dihubungi di Rejang Lebong, Senin mengatakan balon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah pada proses verifikasi faktual syarat dukungan pencalonan 29 Juni-12 Juli lalu masih kekurangan 4.904 dukungan sehingga harus melengkapi perbaikan dengan ketentuan dua kali lipat yakni  9.808 dukungan.

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020, tentang Pencalonan, maka pasangan ini harus menyerahkan syarat dukungan pada masa perbaikan dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Kalau kurang 4.904 dukungan maka harus diserahkan 9.808 dukungan," kata dia.

Dia menambahkan, pada penyerahan syarat dukungan perbaikan ini telah diatur dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 yakni pada 25-27 Juli mendatang, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

Kekurangan syarat dukungan balon perseorangan tersebut kata dia, diketahui setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh petugas PPS tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, di mana dari 24.687 syarat dukungan yang diverifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 15.430 dukungan.

"Jumlahnya masih kurang sebanyak 4.904 dukungan dari syarat minimal yang ditentukan sebanyak 20.334 dukungan," jelasnya.

Jumlah kekurangan dukungan ini kata Visco, masih belum final karena masih akan diplenokan ditingkat KPU Kabupaten Rejang Lebong pada 20-21 Juli nanti, sehingga jumlah kekurangan dukungan masih bisa disanggah karena saat pleno tingkat kecamatan lampiran model BA.6 KWK belum bukti bukti penunjang.

Sementara itu, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan balon perseorangan setelah verfak di tingkat desa/kelurahan 29 Juni-12 Juli, kemudian rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat kecamatan 13-19 Juli, rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat kabupaten 20-21 Juli, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan 22-24 Juli.

Selanjutnya penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten 25-27 Juli, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 25-28 Juli, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 27 Juli-4 Agustus.

Kemudian penyampaian syarat dukungan balon perseorangan bupati dan wakil bupati dari KPU kabupaten kepada PPS 8-10 Agutus, dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan 8-16 Agustus.

Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan 17-19 Agustus, dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten 20-21 Agustus.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020