Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 di daerah itu hingga saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permintaan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 ke pemerintah pusat sejak beberapa bulan lalu, dan baru turun ke kas daerah.

"Informasinya anggaran itu sudah masuk ke kas daerah, namun sejauh ini pencairannya belum bisa kami lakukan karena masih menunggu juknis dari pusat," kata Syamsir yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk besaran dan tenaga kesehatan apa saja yang akan menerima insentif tersebut, kata dia, belum diketahui karena masih menunggu juknis dari Kemenkes.

Ia mengharapkan juknik segara turun sehingga insensitf kepada nakes bisa langsung dibagikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Wuwun Mirza saat dihubungi di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menerima dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp2,2 miliar dari pengajuan sebesar Rp3,9 miliar.

"Sudah dikirim oleh pemerintah pusat dari Rp3,9 miliar yang sudah masuk Rp2,2 miliar, tapi untuk juklak dan juknis pengajuan pencairannya ada di Dinas Kesehatan, baik itu mengatur besaran dan siapa saja yang menerimanya," kata dia.

Pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan yang berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp3,9 miliar itu, kata dia, harus menyiapkan peraturan bupati (perbup) untuk pergeseran dananya sebelum dilakukan pencairannya.

"Selain dana BOK dari Kemenkes sebesar Rp3,9 miliar ini, kita juga menerima dana cadangan Rp9 miliar dan hibah BPBD sebesar Rp7 miliar. Jadi kami harus menyiapkan tiga perbup untuk masing-masing dana yang kita terima ini," jelas dia.

Untuk pencairan sisanya anggaran Rp1,7 miliar, kata dia, masih menunggu proses pencairan yang Rp2,2 miliar terlebih dahulu, karena dana dari pemerintah pusat baru bisa ditransfer kembali setelah adanya penyerapan 75-80 persen terlebih dahulu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020