Wakil Ketua (Waka) I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Marliadi mengatakan anggota dewan akan melakukan kajian lanjut terkait perizinan yang dimiliki PT Noor Alif Bencoolen (PT NAB) perihal rencana pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu. 

"Di DPR ada lembaga yang mengkaji itu, mendalami perizinan yang dikeluarkan itu apakah sesuai dengan apa ada yang dilapangan," katanya usai memimpin hearing para pihak membahas polemik pengelolaan TWA Pantai Panjang, Senin. 

Marliadi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Kota Bengkulu juga ikut mengkaji terkait perizinan yang dimiliki PT NAB. 

Menurutnya, kelengkapan perizinan yang dimiliki PT. NAB masih harus didalami melalaui pembuktian yang ada di lapangan. 

"Kalau dari hearing kita hari ini, semua pihak kita konfirmasi sudah lengkap semua, tetapi kita untuk pembuktian di lapangan tidak segampang itu, kita akan kaji lebih dalam," katanya. 

Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit mengatakan, PT NAB memiliki izin lengkap mengenai pengelolaan kawasan dengan luas wilayah kelola 20 hektare.

"Sementara izin mereka lengkap tetapi jika ada pihak yang mengatakan tidak lengkap silakan ditelusuri," katanya. 

Donal menambahkan, pihaknya akan siap menghentikan kegiatan pengelolaan jika ada keputusan tertentu yang mengatakan itu harus dihentikan.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020