Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi 15.813 berkas dukungan perbaikan bakal calon (balon) perseorangan atau independen pilkada setempat.

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan berkas perbaikan balon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) itu diserahkan oleh tim pemenangannya pada hari terakhir batas pengembalian yakni Senin malam (27/7) lalu.

"Dari berkas dukungan perbaikan yang diserahkan tim pemenangan pasangan ini semula sebanyak 15.973, namun setelah dilakukan pengecekan terdapat 160 berkas yang tidak lengkap sehingga jumlahnya yang di verifikasi administrasi sebanyak 15.813 dukungan," jelas dia.

Dia menambahkan, dukungan perbaikan yang diserahkan pasangan ini untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan yang sebelumnya masih kurang sebanyak 4.904 dukungan dari syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan.

Setelah dilakukan penghitungan dan pemeriksaan berkas perbaikan ini maka pihaknya kata dia, terhitung 27 Juli hingga 4 Agustus melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan di Sekretariat KPU Rejang Lebong.

"Nantinya kita akan dapat berapa banyak jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, baru nanti akan kita lakukan verifikasi faktual tingkat PPS yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 16 Agustus mendatang," terangnya.

Pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kali ini tambah dia, berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya karena PPS akan melaksanakannya secara pasif yakni menunggu, karena penghubung atau LO akan mengumpulkan para pendukungnya dalam satu tempat, dan jika nantinya masih ada yang belum berhasil dikumpulkan bisa mendatangi PPS untuk di verfak.   

Sementara itu, penyerahan dukungan perbaikan pasangan ini kata dia, sesuai dengan surat dinas KPU RI No.601 tahun 2020, bahwa bakal pasangan calon jika berhalangan hadir boleh memberikan mandat kepada tim penghubung untuk menyampaikan berkas dukungan dengan menyertakan alasan tidak bisa hadir.

"Semua dokumen yang diminta baik surat keterangan maupun mandat semuanya ada sehingga tidak ada alasan bagi KPU Rejang Lebong untuk tidak menerima berkas dokumen perbaikan tersebut," terangnya.

Alasan pasangan ini tidak bisa hadir pada batas akhir penyerahan dukungan perbaikan ini kata Visco, karena yang bersangkutan yakni kedua paslon mendapat undangan dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk satu kegiatan di Batam, Kepri dengan melampirkan undangan.

Sebelumnya, pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada 19 Juli 2020 ditetapkan penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu Rejang Lebong dalam kasus dugaan pencatutan dukungan dan KTP masyarakat, penetapan tersangka ini kemudian dilawan kuasa hukum SAHE dengan mengajukan gugutan praperadilan ke PN Curup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020