Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
"Hari ini kami menyosialisasikan calon kepala daerah perseorangan. Materi sosialisasi terkait dengan aturan PKPU dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Rabu.
KPU Kabupaten Mukomuko juga menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024.
KPU daerah ini mengundang forum koordinasi pimpinan daerah yang terdiri atas pemerintah daerah, polres setempat, Kejaksaan Negeri Mukomuko, dan Kodim 0428/Mukomuko.
Penyelenggara pemilu ini juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), organisasi profesi wartawan, dan serikat media massa di daerah ini.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri menyebutkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independe sebanyak 13.824 dukungan.
Misbahul mengatakan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, dan jumlah dukungan itu tersebar di delapan dari 15 kecamatan.
"Jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 138.240 jiwa sehingga syarat dukungan minimal 13.825 dukungan," katanya menjelaskan.
Dijelaskan pula bahwa 13.824 dukungan tersebut tersebar di delapan dari 15 kecamatan karena hitungan dukungan 50 + 1.
"Di daerah ini ada 15 kecamatan, jika hitungannya 50 + 1, separuhnya jadi tujuh kecamatan. Maka, kami genapkan delapan kecamatan," ujarnya.
Pada tanggal 4 atau 5 Mei 2024 mulai tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan.