Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencatutan dukungan pencalonan jalur perseorangan pilkada di daerah itu yakni pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) kepada penyidik kepolisian setempat karena belum lengkap.

Kajari Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdalima di Rejang Lebong, Rabu sore, mengatakan berkas perkara hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Rejang Lebong ini dikembalikan untuk dilengkapi.

"Hari ini berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik polres, masih ada yang harus dilengkapi seperti pemeriksaan tersangka belum dilakukan, harus dilaksanakan dahulu," kata dia.

Dijelaskan dia, berkas perkara SAHE tersebut dilimpahkan kepada pihaknya pada 24 Juli 2020 lalu, dan setelah dilakukan pemeriksaan masih ada yang harus dilengkapi.

Setelah berkasnya dikembalikan kepada penyidik kepolisian kata dia, mereka (penyidik kepolisian) juga diberikan waktu selama tiga hari untuk dilengkapi seperti pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang sampai kini belum bisa dilakukan.

Jika nantinya sesuai dengan petunjuk yang mereka berikan kepada penyidik kepolisian belum bisa dilaksanakan maka berkas yang akan diserahkan kembali oleh penyidik kepolisian tidak bisa mereka terima.

Sebelumnya, bakal calon (balon) Pilkada Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.
Kemudian pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020