Bengkulu (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) untuk menghadapi persoalan hukum yang sedang membelit mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pasangan SAHE telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Rejang Lebong karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.
"Sebaiknya apapun yang sudah kita lakukan konsekuensinya ya harus kita terima, sebagai kandidat tentu mereka harus menghadapi persoalan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Bengkulu Sujono dalam konferensi pers di Kota Bengkulu, Selasa.
Sujono menyebut, pihaknya tidak ingin ikut campur terkait kasus yang menjerat pasangan SAHE, meskipun PKS sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan tersebut untuk maju dalam Pilkada mendatang.
Menurutnya, persoalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim pemenangan pasangan SAHE yang menginginkan pasangan tersebut maju melalui jalur perseorangan.
"PKS tidak akan ikut mencampuri persoalan hukum itu dan silakan proses hukum berjalan karena itu urusan SAHE bersama tim pemenangan jalur independennya," ucap Sujono.
Kendati pasangan SAHE tengah terbelit persoalan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono memastikan PKS akan tetap konsisten mendukung pasangan tersebut untuk maju dalam Pilkada 2020.
Ia mengatakan, jikapun nantinya pasangan SAHE ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong sebagai calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, PKS akan tetap bersama pasangan SAHE dan menjadi partai pendukung.
Namun jika nantinya jalur perseorangan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan maka PKS siap berjuang bersama pasangan SAHE untuk maju melalui jalur partai politik dan menggalang dukungan partai lainnya.
"Kita punya dua kursi di DPRD Rejang Lebong, intinya kita akan tetap bersama SAHE, kalau mereka maju dari jalur independen maka kami sebagai partai pendukung, kalau mereka maju melalui partai politik maka kami sebagai partai pengusung," kata Sujono menegaskan.
Sebelumnya, pasangan SAHE ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.
Kemudian, atas penetapan tersangka itu, pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Curup pada 21 Juli 2020.
PKS minta SAHE hadapi persoalan hukum di Pilkada Rejang Lebong
Selasa, 4 Agustus 2020 16:08 WIB 3472