Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan pelaku jambret Maheru (40) yang diamankan pada Kamis (30/7) akan diperiksa setelah menjalani operasi patah tulang kaki.

"Untuk pelaku belum diperiksa, karena kami masih menunggu kondisi tubuhnya membaik. Mengingat kakinya mengalami patah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.

Ia menambahkan pelaku Maheru perlu menjalani operasi karena kondisi kaki kirinya yang patah. "Setelah dioperasi dan kondisinya pulih, maka proses pidana akan segera dilakukan," ujarnya.

Rico menyebutkan perbuatan pelaku menjambret korban akan diproses secara pidana dengan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan untuk korban yang diketahui bernama Desti Jensi (35), telah membuat laporan polisi serta diambil keterangannya.

Kasus yang menjerat pelaku adalah penjambretan barang yang dilakukan di Jalan Pemuda, Padang, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 13.15 WIB.

Atas kejadian itu korban langsung meneriaki "Jambret" sedangkan pelaku melarikan diri dengan sepeda motor menuju arah Jalan Veteran.

Hanya saja sesampainya di Jalan Veteran, tepatnya di depan Kantor Menara Agung pelaku terlibat kecelakaan dengan mobil. Kejadian itu mengakibatkan kaki kiri pelaku mengalami patah sehingga tidak bisa melanjutkan pelariannya.

Tak lama berselang, enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang yang ikut mengejar pelaku tiba di lokasi kecelakaan. Petugas langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polresta Padang, berikut sepeda motor yang ia gunakan.

Saat memeriksa jok kendaraan polisi juga menemukan pireks dan bong yang biasa digunakan untuk menghisap sabu-sabu.

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020