Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada Serentak 2020 telah mencapai 88 persen.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan proses coklit yang dilakukan oleh 575 petugas PPDP tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan tersebut dilaksanakan sejak 15 Juli-13 Agustus mendatang telah mencapai 211.142 jiwa.

"Saat ini progres coklit data pemilih di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mencapai 88 persen, di mana dari 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong diketahui beberapa kecamatan progresnya sudah di atas 90 persen bahkan ada yang 99 persen," katanya.

Dia mengatakan beberapa kecamatan yang pencapaiannya sudah di atas 90 persen ini, di antaranya ialah Kecamatan Kota Padang yang sudah mencapai 99 persen dari jumlah data pemilih sebanyak 10.584 jiwa, kemudian Kecamatan Binduriang 98 persen dari jumlah pemilih 8.189 jiwa.

Sedangkan untuk realisasi terendah berada di Kecamatan Curup Tengah yang baru terealisasi 75 persen dari data pemilih sebanyak 24.140 jiwa, serta Kecamatan Curup Timur 77 persen dari data pemilih sebanyak 19.272 jiwa.

Sejauh ini proses coklit yang dilaksanakan petugas PPDP di lapangan, kata Restu, tidak menemui kendala berarti dan optimistis pelaksanaannya akan selesai tepat waktu.

Proses coklit itu sendiri, katanya, dilaksanakan petugas PPDP dengan cara mendatangi rumah pemilih guna mencocokkan data pemilih warga yang ada di formulir A KWK, di mana petugas ini menanyakan KTP-el dan KK, jika datanya cocok maka PPDP mencontengnya di A KWK.

Sebaliknya jika data warga ini kurang lengkap atau salah, seperti salah nama, alamat dan lainnya, maka PPDP akan melakukan perbaikan datanya, termasuk juga data pemilih penyandang disabilitas.

Begitu juga jika ditemukan pemilih yang belum terdaftar dan memiliki dokumen kependudukan Rejang Lebong, data pemilih yang berasal dari pensiunan TNI/Polri, atau ada penduduk yang masuk usia 17 tahun saat pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti maka petugas akan memasukkannya dalam data pemilih dengan menggunakan blanko A-A.KWK.

"Setelah pendataan selesai maka PPDP menulis bukti pemilih telah didata di AA1 KWK, dan kemudian setelah proses coklit selesai petugas menulis nama-nama pemilih di stiker dan ditempel dirumah pemilih atau yang dinamakan blanko AA2 KWK," jelas dia.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020