Tim Operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menangkap dua pelaku berinisial BS (25) dan AR(23) di tempat wisata Pantai Panjang Bengkulu, Minggu pagi. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan keduanya diduga terlibat tindak pidana pemerasan, dengan modus merayu korban untuk video call yang berujung aksi tidak senonoh. 

"Kemudian direkam saat korban sedang tidak berpakaian lalu rekaman dijadikan bahan untuk memeras korbannya," kata Sudarno di Bengkulu, Minggu. 

Rekaman dari video call menjadi senjata terduga pelaku untuk melakukan aksi, dengan menyuruh korban mengirimkan sejumlah uang, dan mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak menuruti keinginan pelaku. 

"Saat melakukan aksi video call terduga pelaku mengenakan seragam polisi untuk mengelabui korbannya," katanya. 

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban YU (23) berasal dari Provinsi Jambi telah mengirimkan sejumlah uang Rp2 juta yang seluruhnya telah ditarik kedua pelaku. 

"Keduanya sudah ditahan, pemeriksaan akan melibatkan tim dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020