Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya percaya hukum akan ditegakkan dengan benar dalam penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi video viral mengenai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon yang dikenal sebagai Minions saat aktif bermain sebagai ganda putra.
"Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengintervensi penegak hukum untuk berbuat seperti apa atau harus bagaimana. Walaupun demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan Firli tersebut.
Baca juga: KPK minta urusan Filri Bahuri ditanyakan kepada aparat yang bersangkutan
Baca juga: Kuasa hukum Firli Bahuri minta SP3, klaim tidak ada bukti pemerasan dalam kasus SYL
"Ya kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan ya. Menurut saya sih enggak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berkas Firli
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa pihaknya bakal menuntaskan berkas kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belum dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Karyoto hal ini dikarenakan pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan pasal 36 juncto pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto saat ditemui di Jakarta.
Baca juga: Polisi: Kasus Firli Bahuri terus berlanjut
Baca juga: Polri pastikan penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses
Karyoto juga menyebutkan semuanya diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," katanya.
"Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi video viral mengenai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon yang dikenal sebagai Minions saat aktif bermain sebagai ganda putra.
"Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengintervensi penegak hukum untuk berbuat seperti apa atau harus bagaimana. Walaupun demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan Firli tersebut.
Baca juga: KPK minta urusan Filri Bahuri ditanyakan kepada aparat yang bersangkutan
Baca juga: Kuasa hukum Firli Bahuri minta SP3, klaim tidak ada bukti pemerasan dalam kasus SYL
"Ya kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan ya. Menurut saya sih enggak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berkas Firli
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa pihaknya bakal menuntaskan berkas kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belum dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Karyoto hal ini dikarenakan pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan pasal 36 juncto pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto saat ditemui di Jakarta.
Baca juga: Polisi: Kasus Firli Bahuri terus berlanjut
Baca juga: Polri pastikan penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses
Karyoto juga menyebutkan semuanya diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," katanya.
"Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.