Polisi mengungkap kasus kebakaran rumah yang menewaskan seorang bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (19/7). 

Korban ternyata sengaja dibakar oleh pelaku RD (18). RD mengaku panik usai memperkosa korban hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Tak hanya merampas ponsel, pemuda ini juga perkosa seorang gadis

Baca juga: Teganya !! Seorang guru SMA setubuhi siswinya dengan iming-iming nilai

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C, Selasa, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran. Di situ, keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah.

“Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” kata Roland di Dompu, Selasa.

Kata Ivan, RD kemudian mengakui memperkosa korban hingga tak sadarkan diri. RD tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan juga sekitar kemaluan RD setelah diperiksa.

Sebelum memperkosa korban, RD mengaku meminum alkohol bersama dua orang rekannya. Hanya saja, usai pesta miras yang dilakukan tak jauh dari rumah korban, kedua rekannya pulang ke rumah masing-masing. Namun RD justru memiliki niat jahat kepada korban.

Baca juga: Miris, seorang sopir angkot perkosa anak kandungnya sejak tahun 2014

Baca juga: Tiga oknum sekuriti RS ditangkap karena perkosa gadis keterbelakangan mental

Sekitar pukul 03.00 WITA, RD kemudian masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidur sendirian. Sementara kedua orangtua korban tidur di kios kecil tempat mereka jualan yang tak jauh dari rumah.

Karena panik, RD membakar karpet dan gorden yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban. 

Tindakan RD ini, lanjut Ivan, untuk menghilangkan jejak dan kejadian yang menimpa korban adalah murni kebakaran.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini sudah diskenariokan oleh RD, seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah,” ungkapnya.

RD kini sudah ditahan di Mapolres Dompu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Feri Mukmin Pertama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020