Taliwang (ANTARA) - Sebanyak 10 orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba saat melakukan pesta narkoba di sebuah kos-kosan milik Ulfa di Desa Selaparang, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (22/2).
Di antara 10 terduga pelaku tersebut ada tiga perempuan dan tujuh pria yang diketahui masih berstatus pelajar.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SIK melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, para terduga yang sedang pesta narkoba awalnya dipergoki oleh Kepala Desa Matua dan beberapa tokoh masyarakat sedang asyik pesta narkoba dan miras.
Kepala Desa bersama warga langsung menangkap 10 orang tersebut dan diserahkan kepada anggota Polres Dompu yang sedang melaksanakan giat cipta kondusif dan para terduga langsung diamankan di Mapolsek Dompu.
Melalui proses penyidikan awal oleh Polisi, diketahui dari 10 orang terduga, ada tiga orang yang terbukti positif memakai narkoba jenis sabu.
Ketiga nya adalah berinisial AH (18) asal Desa Tambora Kecamatan Pekat, MA (16) asal Dusun Wodi, Baka Jaya Kecamatan Woja, dan MAI (17) asal Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja.
Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bong alat isap, dua botol bekas minuman keras, dan dua plastik klip yang isinya diduga Shabu.
Para terduga saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Dompu.
Pesta sabu dan miras di kos, 10 pelajar diamankan
Senin, 24 Februari 2020 9:30 WIB 2800