Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap seorang pemuda berinisial TBM (34) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kandungnya, MD Manullang (68).
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kursi berbahan plastik hingga mengalami luka memar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Kamis.
Kapolres mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8).
Kejadian berawal saat abang kandung tersangka yakni N Manullang (39) hendak membawa korban pergi berobat. Namun saat hendak berangkat, pelaku marah-marah dan mengancam akan membakar becak korban.
Korban kemudian meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya. Merasa ditantang, pelaku kemudian mengambil kursi plastik dan memukul ayahnya hingga mengalami luka memar pada bagian tangan dan punggung.
"Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan," katanya.
Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku TBM.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kursi berbahan plastik hingga mengalami luka memar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Kamis.
Kapolres mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8).
Kejadian berawal saat abang kandung tersangka yakni N Manullang (39) hendak membawa korban pergi berobat. Namun saat hendak berangkat, pelaku marah-marah dan mengancam akan membakar becak korban.
Korban kemudian meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya. Merasa ditantang, pelaku kemudian mengambil kursi plastik dan memukul ayahnya hingga mengalami luka memar pada bagian tangan dan punggung.
"Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan," katanya.
Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku TBM.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020