Semarang (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap kakek bernama Siswanto (58) alias Bang Sis karena mencabuli seorang siswi SD kelas III berinisial MAC yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumahnya.

"Pencabulan yang dilakukan tersangka Siswanto terjadi di rumahnya di Jalan Dadapsari Nomor 14, Kecamatan Semarang Utara pada Senin (4/2) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan di Semarang, Kamis.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus pencabulan yang menimpa siswi SD tersebut masing-masing satu kaos putih, celana pendek motif bunga, dan celana dalam warna ungu.

Elan mengungkapkan, kasus pencabulan ini bermula saat korban hendak menambalkan ban sepeda kerabatnya di tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban.

"Sambil menunggu proses menambal ban selesai, tersangka meminta korban masuk ke salah satu kamar di rumahnya dan kemudian menyuruh korban melepas seluruh pakaian yang dikenakan," ujarnya.

Menurut dia, korban semula menolak permintaan tersangka, namun karena tersangka terus memaksa dan mengiming-imingi uang Rp2.000 akhirnya korban yang ketakutan menurut.

"Setelah itu tersangka mencabuli korban yang sudah mengenal dekat tersangka hingga beberapa kali," katanya.

Elan menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah paman korban melapor ke Markas Kepolisian Sektor Semarang Utara yang mencurigai keponakannya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

"Korban menjadi sering terlihat murung di rumah dan setelah diselidiki keluarga akhirnya korban mengaku telah dicabuli tersangka," ujarnya.

Tersangka Siswanto mengaku mencabuli korban karena sudah lima tahun bercerai dan berpisah dengan istrinya yang saat ini berada di Kalimantan.

"Kalau masih bersama istri, saya tidak akan seperti ini," kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Siswanto dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Oleh Wisnu Adhi Nugroho

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013