Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka proyek pembangunan gedung Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, ketiga orang yang telah dijadikan sebagai  tersangka yakni berinisial BG, BH dan EN.

“Tiga orang yakni berinisial BG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH selaku pemborong atau kontraktor pelaksana, dan EN selaku pemodal dari pemborong," katanya di Bengkulu, Selasa. 

Deddy menjelaskan, nilai proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp28 milliar. 

Namun, pada saat pelaksanaan pembangunan terjadi putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan untuk proyek tersebut sebesar Rp10 milliar. 

"Fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp7,3 milliar," katanya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020