Kuningan (Antara Bengkulu) - Polisi mengamankan seorang dukun berinisial US warga Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan karena beruat asusila dengan sepupunya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. Sobirin mengatakan, pihaknya mengamankan seorang dukun palsu berinisial US, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri.

Polisi menjerat tersangka dukun palsu tersebut dengan pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Modus tersangka US yakni, korban meminta pertolongan sedang sakit, dukun tersebut mengarahkan supaya berhubungan layak pasangan suami istri.

Keluarga tidak terima, setelah korban menceritakan semua perbuatan tersangka US dan melaporkannya kepada polisi.

Pewarta: Oleh Enjang Solihin

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013