Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan pembekalan pengetahuan kepada petugas verifikasi dan validasi (verval) data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Zulfan Efendi dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelaksanaan verval DTKS Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah dilaksanakan sejak 2019, namun karena terbatasnya personel yang melaksanakan, sehingga sampai saat ini baru terealisasi sekitar 24 persen dari jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sekitar 17.000.



"Sebelum melaksanakan tugasnya, mereka kita berikan bimbingan teknik terlebih dahulu, mereka kita bekali pengetahuan sehingga proses verval DTKS di wilayah masing-masing bisa berjalan dan tidak menghadapi kendala," tuturnya.

Dia menambahkan sebelumnya pelaksanaan verval DTKS ini dilakukan oleh tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) yang berjumlah 15 orang atau satu kecamatan satu orang.

Luas lokasi kerja dan terbatasnya jumlah personel ini membuat pelaksanaannya berjalan lambat, sehingga ia berinisiatif melibatkan 156 orang petugas dari desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.

Petugas verval dari desa dan kelurahan ini sebelum menjalankan tugasnya diberikan pengetahuan, sedangkan untuk pembiayaan serta prasarana kerja dibiayai oleh desa dan kelurahan masing-masing, karena Dinsos tidak memiliki anggaran dan hanya bisa menyiapkan aplikasi verval.



Dari 15 kecamatan di Rejang Lebong, kata Zulfan, para petugas verval yang sudah dilakukan bimtek ada enam kecamatan, yakni Kecamatan Curup, Curup Tengah, Selupu Rejang, Curup Selatan, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

Sedangkan untuk sembilan kecamatan lainnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, setelah semua mendapatkan bimtek, tugas mereka selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi DTKS di tingkat desa atau kelurahan masing-masing, sehingga nantinya data penerima bantuan sosial di Rejang Lebong benar-benar valid.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020