Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Perwakilan Anak Cabang PDIP di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pembakaran bendera saat adanya aksi massa di DPR RI, Jakarta.

Hal itu terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pelemparan bom molotov itu yang telah diamankan Polres Bogor. Menurut Erdi, ada motif ketidaksukaan tersangka terhadap pembakaran bendera tersebut.

"Motifnya sejauh ini berdasarkan keterangannya, ini ada ketidaksukaan terhadap terjadinya pembakaran bendera pada saat di DPR," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Namun Erdi tidak menyebut pembakaran bendera mana yang dimaksud. Namun yang jelas, pada beberapa waktu lalu ada dua kelompok massa yang melakukan aksi di DPR RI dan melakukan pembakaran bendera maupun spanduk seorang tokoh dan lambang partai.

Lalu ia juga tidak menyebut identitas kelompok dari para tersangka. Penetapan tersangka itu, kata dia, merupakan hasil dari dugaan tindak pidana berdasarkan barang bukti yang didapat.

"Pada saat itu ada kejadian di DPR dan itu yang menjadi permasalahan, atau menjadi salah satu motif dari mereka," kata dia.

Dia mengatakan, para tersangka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun melalui Pasal 187 ayat 1 KUH-Pidana. Kini para tersangka dilakukan penahanan di Polres Bogor.

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, terjadi pelemparan bom molotov di tiga lokasi, yakni Kantor Perwakilan Anak Cabang (PAC) PDIP Megamendung Kabupaten Bogor, Kantor PAC PDIP Cileungsi Kabupaten Bogor, dan Kantor Sekretariat PDIP Cianjur.

Namun, Erdi menjelaskan, para tersangka yang diamankan itu berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sedangkan kasus bom molotov dari dua tempat lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020