Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, penabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur) di Jalan Raya Bandung-Cianjur bukan rombongan Polri.
“Yang mana saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawal Polri. Jadi mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak seorang mahasiswa dan meninggal,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dia menyebut, mobil yang menabrak mahasiswi tersebut adalah mobil sedan merek Audi berwarna hitam. Kendaraan tersebut menyusup dalam rombongan kendaraan yang dikawal oleh personel kepolisian.
“Jadi kalau ada yang menyampaikan pelaku penabrakan itu adalah rombongan pengawalan, maaf itu salah yah,” katanya.
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri itu mengatakan klarifikasi ini diberikan bukan untuk menyangkal, tetapi meluruskan informasi yang salah bahwa pelaku penabrakan bukan bagian dari iring-iringan polisi.
“Jadi bukan anggota, bukan pula mobil anggota dan yang membawa mobil itu (Audi) bukan bagian dari iring-iringan. Kami bukan menyangkal, saya meluruskan informasi bahwa mobil itu bukan rombongan dari pengawal,” kata Ramadhan.
Baca juga: Polisi buru sedan mewah tabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1) menewaskan mahasiswi FH Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat atas nama Selvi Amelia Nuraeni.
Kejadian tersebut pun viral di masyarakat. Polisi disebut-sebut menutupi kejadian tersebut karena kecelakaan terjadi saat iring-iringan rombongan pengawalan melintas di lokasi kejadian.
Ramadhan menyebut, Polda Jawa Barat masih memburu pemilik sedan mewah yang menabrak mahasiswi tersebut.
“Saat ini sedang ditelusuri, Polda Jawa Barat masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri siapa pemilik kendaraan tersebut,” katanya pula.
Berkaca dari kejadian tersebut, Polri mengimbau masyarakat pengguna jalan agar tidak memanfaatkan atau masuk dalam rombongan patwal guna memanfaatkan kondisi lalu lintas agar terhindar dari kemacetan.
Tindakan tersebut, kata Ramadan, selain membahayakan penyusup dalam rombongan juga pengendara lainnya.
Selain itu, kendaraan yang ketahuan masuk dalam rombongan dapat dikenai sanksi apabila ketahuan bukan merupakan bagian dari rombongan iring-iringan patwal.
“Misalnya ketika rombongan patwal melintas dengan menerobos lampu merah karena diskresi kepolisian, penyusup iring-iringan kalau ketahuan bisa dikenai sanksi menerobos lampu merah. Atau ketika rombongan melintas di bahu jalan, yang bukan rombongan akan terkena sanksi,” kata Ramadhan.
Sebelumnya Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi FH Unsur Cianjur meninggal dunia, setelah terlindas mobil di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (12/1), namun pelaku melarikan diri.
Dari rekaman CCTV terlihat mobil jenis sedan baru masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur, sedangkan dari CCTV di kawasan Ciloto-Puncak awal rombongan mobil polisi hanya berjumlah 7 kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mabes Polri menegaskan penabrak mahasiswi Unsur bukan rombongan polisi